test

News

Rabu, 17 April 2024 12:08 WIB

Pengendara Fortuner Pelat TNI Palsu Dilaporkan ke Mabes Polri

Editor: Fitriawan Ginting

Pengendara Fortuner berpelat nomor TNI terancam pidana bila pelat nomor palsu. (Foto: PMJ/Tangkapan Layar Instagram).

PMJ NEWS - Pengendara mobil Suzuki Bernama Marcellina Irianti Deca (25) dan Komang Dimas (23) yang bersitegang dengan pengendara mobil Toyota Fortuner berpelat nomor TNI palsu  dan mengaku adik Jenderal membuat laporan ke Mabes Polri.

Laporan tersebut atas dugaan pengrusakan kendaraan dan telah teregister dengan nomor LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Selasa 16 April 2024.

"Kami melaporkan seseorang yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana melanggar pasal 170 KUHP yang di mana telah terjadi insiden lalu lintas pada hari Rabu 10 April 2024 di tol Jakarta-Cikampek KM 57 kecamatan Klari, Karawang," kata Paulinus Dugis, pengacara Irianti dan Komang di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (16/4/2024).

"Rekaman terjadinya insiden juga foto kerusakan kendaraan dan juga bukti kepemilikan kendaraan daripada klien kami. Itu barang bukti yang kami ajukan," sambung Paulinus terkait barang bukti yang dibawa.

Dalam laporan tersebut belum terlampir nama pelapor, sebab lokasi kejadian yang berada di Jawa Barat. Sehingga mereka memilih untuk melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri agar terduga pria yang mengaku-ngaku adik dari jenderal TNI itu segera diungkap identitasnya oleh kepolisian.

Kasus ini semakin panjang akibat menyeret pemilik asli pelat kendaraan dinas TNI dengan nopol 84337-00 milik Marsekal Muda (Purn) TNI Asep Adang Supriyadi.

"Kami semua serahkan kepada pihak kepolisian ya untuk segala macam, artinya sebagai warga negara yang baik adalah klien kami sudah mengambil hak hukumnya untuk melaporkan setiap tindakan-tindakan yang dianggap melanggar hukum," jelas Paulinus.

BERITA TERKAIT