test

Hukrim

Selasa, 23 Juli 2019 17:24 WIB

Terbukti Bersalah, Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara

Editor: Redaksi

Sidang perdana Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) di PN Jaksel. (foto: PMJ)
PMJ – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono alias Jokdri 1,5 tahun penjara terkait kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor. Ketua tim majelis hakim, Kartim Haeruddin mengatakan bahwa ada 2 hal yang menjadi pertimbangan mengapa vonis lebih rendah dari tuntutan 2,5 tahun olej Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya pada persidangan. Juga, perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut tidak terkait dengan tindakan pengaturan skor pertandingan,” ucap Ketua tim majelis hakim, Kartim Haeruddin di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019). Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mantan Plt Ketua Umum PSSI dengan sengaja menghilangkan barang bukti dugaan pengaturan skor berupa sejumlah dokumen, DVR Server CCTV dan 1 Unit laptop. Terkait kasus dugaan pengaturan skor, Satgas Antimafia Bola telah melakukan pengusutan dengan merujuk laporan eks Manager Persibara Banjarnegara. Satgas Antimafia Bola kemudian mengantongi sejumlah nama diantaranya para anggota Exco PSSI, anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Komite Wasit, hingga Joko Driyono alias Jokdri. (KIK/BHR)

BERITA TERKAIT