test

Hukrim

Selasa, 16 Juli 2019 11:56 WIB

Pengemudi Jeep Rubicon Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Editor: Redaksi

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir. (Foto: PMJ News/ FJR)
PMJ - Pengemudi mobil Jeep Rubicon yang menabrak pemotor sekaligus panitia lomba lari maraton sudah ditetapkan sebagai tersangka. PDK yang merupakan sopir Jeep Rubicon terancam hukuman kurungan penjara selama 1 tahun. "Tersangka melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI nomer 22 Tahun 2009 dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 1 juta," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, di Jakarta, Selasa (16/07/2019). AKBP Nasir menyebut bahwa PDK telah ditetapkan tersangka sejak Senin (15/07/2019) kemarin. Meskipun, sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan PDK. "Tersangka tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif datang dengan panggilan pertama," ujar Nasir menambahkan. Diberitakan sebelumnya, telah viral video sebuah mobil Jepp Rubicon yang melintasi garis finish Milo Jakarta International 10K di kawasan Epicentrum, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (14/07/2019) lalu. Kejadian itu berawal saat mobil Jeep itu menabrak pengendara sepeda motor pada pukul 03.28 WIB dini hari. Pengendara motor yang diketahui bernama, Lena Marissa itu mengalami luka-luka dan dibawa oleh pengendara Rubicon ke rumah sakit. Pada pukul 06.40 WIB, mobil itu keluar dari rumah sakit lalu melintasi kawasan Milo Jakarta International 10K. Para peserta Milo Jakarta International 10K itu sempat memberhentikan mobil tersebut, namun mobil tetap nekat menerobos rombongan pelari. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT