test

Hukrim

Selasa, 9 Juli 2019 14:41 WIB

Drama Penyekapan di Warung Pelabuhan Muara Angke Berakhir, Ini Rentetan Peristiwanya

Editor: Redaksi

Polisi berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya di TKP. (Foto: PMJ News).
PMJ - Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Armayni, SH, MH, menjelaskan perihal kasus penyanderaan yang dilakukan pelaku Muh Mangku terhadap korban Fardi yang disekap di dalam sebuah warung. Menurut Kapolsek Sunda Kelapa, peristiwa tersebut diawali dengan adanya hubungan kerja antara korban dan pengurus kapal, di mana korban bermaksud bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal. Sesuai kesepakatan korban diberi uang talangan oleh kapten kapal sebesar Rp4,5 juta untuk modal berlayar. Namun tiba pada saat kapal akan berlayar, korban tidak muncul hingga kapal berangkat. [caption id="attachment_32066" align="alignnone" width="589"] Pelaku penyanderaan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)[/caption] “Dan korban baru tiba setelah kapal berangkat. Atas perbuatan korban tersebut, pihak pengurus kapal atas nama Johan bermaksud meminta kembali uang yang sudah diterima oleh korban dengan menyuruh tersangka mencari dan menagihnya,” ungkap Kompol Armayni, kepada PMJ News, Selasa (09/07/2019). “Korban berhasil ditemui tersangka dan ditagih untuk mengganti uang  yang sudah diterima, namun korban saat itu tdak dapat memberikan karena sudah diserahkan ke keluarga di kampung. Atas kejadian tersebut tersangka mengambil tindakan dengan menyekap korban di sebuah warung,” lanjutnya. “Korban pun disekap dengan cara mengikat kaki dan tangan korban dengan tali ke pagar besi dengan posisi korban duduk di atas bangku kayu dan menghubungi keluarga korban agar mengganti uang jika korban mau dilepas,” jelasnya lagi menambahkan. Masih dari keterangan Kompol Armayni, kemudian korban sempat dianiaya oleh pelaku menggunakan tangan kosong dan pipa besi. “Korban berhasil kabur setelah ada orang yang tidak dikenal korban membantu melepaskan ikatan talinya tanpa sepengetahuan Tersangka pada hari Jumat 5 Juli 2019 pagi hari, selanjutnya korban langsung melapor ke Polsek Sunda Kelapa. Atas dasar laporan korban, kemudian personel Unit Reskrim Kawasan Sunda Kelapa bergerak dan berhasil mengamankan Tersangka,” papar Kapolsek Sunda Kelapa. Atas perbuatanya tersebut, pelaku melakukan tindak pidana penyekapan (perampasan kemerdekaan) dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Diberitakan sebelumnya, kronologi TKP dan waktu kejadian penyekapan itu berada di dalam sebuah warung Mie Ayam TPI Pelabuhan Muara Angke, pada Kamis (04/07/2019) hingga Jumat (05/07/2019). (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT