test

Hukrim

Selasa, 9 Juli 2019 14:22 WIB

Pelaku Penyanderaan di Warung Pelabuhan Muara Angke Ini Diringkus Polisi

Editor: Redaksi

Barang bukti untuk menyandera korban yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
PMJ – Anggota dari Polsek Kawasan Sunda Kelapa di bawah koordinasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengungkap sekaligus mengamankan pelaku Muh Mangku, yang melakukan penyanderaan terhadap korban Fardi yang disekap di dalam sebuah warung. Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ikrom Baihaki, SH, melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari pengakuan korban dia disekap serta dianiaya oleh pelaku. [caption id="attachment_32066" align="aligncenter" width="589"] Pelaku penyanderaan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)[/caption] “Korban diberi uang talangan oleh kapten kapal sebesar Rp4,5 juta untuk modal berlayar namun tiba pada saat kapal akan berlayar. Korban tidak muncul sampai kapal berangkat, dan korban baru tiba setelah kapal berangkat atas perbuatan korban tersebut pihak pengurus kapal atas nama Johan bermaksud meminta kembali uang yang sudah diterima oleh korban dengan menyuruh tersangka mencari dan menagihnya,” terang Iptu Ikrom kepada PMJ News, Selasa (09/07/2019). Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Armayni, SH, MH, menjelaskan bahwa kronologi TKP itu berada di dalam sebuah warung Mie Ayam TPI Pelabuhan Muara Angke, pada Kamis (04/07/2019) hingga Jumat (05/07/2019). Polisi juga mengumpulkan barang bukti berupa satu buah potongan besi untuk memukul korban dan potongan tali untuk mengikat korban. Atas perbuatanya tersebut pelaku melakukan tindak pidana penyekapan (perampasan kemerdekaan) dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHP dan Pasal 351 KUHP. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT