test

Hukrim

Kamis, 4 Juli 2019 22:00 WIB

Rangkuman Peristiwa Terkait Jambret Sadis Sebabkan Ibu dan Bayi yang Digendong Terjatuh

Editor: Redaksi

Jumpa pers terkait jambret sadis di Polres Jakbar. (Foto: PMJ News/ FJR).
PMJ - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memberikan apresiasi atas kinerja Polres Jakarta Barat yang dengan cepat menangkap pelaku. “Kami apresiasi kinerja dari Polres Jakarta Barat yang dengan cepat dan sigap menangkap pelaku,” kata Arist, di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (4/7/2019). [caption id="attachment_31572" align="alignnone" width="1280"] Jumpa pers terkait jambret sadis di Polres Jakbar. (Foto: PMJ News/ FJR).[/caption] Dari pengakuan korban yakni, Tjhay Mou mengatakan bahwa dirinya trauma atas kejadian jambret tersebut. “Saya trauma setelah kejadian tersebut, saya jadi nggak berani keluar rumah, cucu saya gapapa,” ujar Tjhay. [caption id="attachment_31573" align="alignnone" width="1280"] Pernyataan korban (ibu yang menggendong bayinya) yang dijambret. (Foto: PMJ News/ FJR)[/caption] Sementara, dari pengakuan pelaku yakni TI (34), mengatakan bahwa melakukan aksi tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. “Saya melakukan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, saya sudah melakukan kegiatan tersebut 10 kali, saya khilaf dan menyesal ata perbuatannya tersebut,” ungkap si pelaku. [caption id="attachment_31574" align="alignnone" width="1280"] Jumpa pers terkait jambret sadis di Polres Jakbar. (Foto: PMJ News/ FJR).[/caption] Sedangkan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengungkapkan bahwa, pelaku dan penadah, DI, MN, dan EN positif menggunakan narkoba. “Para pelaku yang berhasil kami amankan semuanya positif menggunakan narkotika jenis Amfetamin atau Sabu,” terang Edi. [caption id="attachment_31575" align="alignnone" width="1280"] Barang bukti jambret yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ FJR)[/caption] Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun. (FJR/ FER).  

BERITA TERKAIT