test

Hukrim

Senin, 1 Juli 2019 13:47 WIB

Sembunyikan Narkoba di Sendal Jepit, Pengedar Sabu Ini Diringkus Polisi

Editor: Redaksi

Polisi membekuk pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini beraksi di wilayah Jakarta Barat. (PMJ News).
PMJ - Anggota Buser Narkoba Polsek Tambora di bawah koordinasi Polres Metro Jakarta Barat menangkap Apri Suryono ( 36) pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini beraksi di wilayah Jakarta Barat. Tersangka ditangkap di Jalan Tanjung Duren Utara IV Rt 11l03 Tanjung Duren Utara Grogol Petamburan Jakarta Barat. Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika anggota Subnit Narkoba melakukan observasi di wilayah, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran narkoba. "Warga memberikan informasi bahwa di daerah Jalan Tanjung Duren Utara sering ada transaksi narkoba," tutur Kompol Iver Son Manossoh, kepada PMJ News, di Jakarta, Senin (01/07/2019). [caption id="attachment_30970" align="alignnone" width="1262"] Polisi membekuk pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini beraksi di wilayah Jakarta Barat. (PMJ News).[/caption] Dari laporan tersebut, Buser Pimpinan Iptu Yugo Pambudi,SH, kemudian melakukan pendalaman  dan mendapati seseorang yang belakang diketahui bernama Apri Suryono dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Saat anggota memeriksa Apri Suryono, petugas menemukan satu paket sabu yang disembuyikan di sandal sebelah kiri. Tepatnya dibawah jepitan sandal dengan cara ditempelkan dengan menggunakan solatip warna hitam. "Dari rumah tersangka anggota juga menemukan enam paket plastik klip yang di simpan dikantong saku kemeja yang sedang digantung dalam kamar rumah tersangka," katanya lagi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1), UURI No.35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 7 Tahun Penjara. (FER).

BERITA TERKAIT