Minggu, 23 Juni 2019 12:14 WIB
Komnas HAM Tengah Telusuri Akun Medsos Diduga Mobilisasi Massa Demonstran
Editor: Redaksi
PMJ – Pihak Komnas HAM masih menelusuri akun-akun media sosial yang diduga ikut memobilisasi massa demonstrasi dalam kasus kericuhan 21-22 Mei 2019 di sekitar Gedung Bawaslu RI, Jakarta.
"Kami masih menelusuri trafik arus mobilisasi massa demo melalui media sosial. Ini dilakukan bersama-sama dengan tim Cyber Crime Mabes Polri," ungkap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Minggu (23/06/2019).
Ahmad kembali menuturkan, penelusuran dilakukan karena berdasarkan pemantauan, dugaan pelanggaran HAM saat kericuhan 21-22 Mei 2019, ditemukan fakta adanya pengkondisian untuk terjadinya peristiwa itu beberapa bulan sebelumnya.
"Fakta tersebut diketahui oleh tim pemantau Komnas HAM dari pernyataan massa yang menjadi korban kekerasan, mereka mengaku ikut berdemo karena adanya ajakan untuk berjuang yang disebarkan melalui media sosial," paparnya.
Namun, Ahmad tidak merinci platform media sosial apa saja yang ditelusuri dan berapa banyak akun yang sudah terdata.
Tetapi, menurutnya, akun-akun media sosial yang ikut memobilisasi massa demonstrasi adalah akun-akun yang menyebarkan informasi hoax dan berita-berita palsu.
"Sudah ada pengkondisian dari beberapa bulan sebelumnya oleh kelompok-kelompok tertentu. Ini kami temukan dari pengakuan beberapa korban demo yang kami tanyai, mereka mengaku ikut demo karena diajak melalui media sosial untuk berjuang ataupun memperjuangkan keadilan," paparnya melanjutkan.
Selaiun itu, masih dari keterangan Ahmad, peristiwa kericuhan Mei 2019, pihaknya menemukan banyak sekali kasus kekerasan yang berindikasi menjadi pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian yang melakukan pengamanan maupun massa demonstrasi, dan korban bukan hanya dari kedua belah pihak.
Dalam penelusuran Komnas HAM, sebagian dari korban juga adalah masyarakat sipil yang kebetulan berada di sekitar lokasi peristiwa, termasuk wartawan yang tengah meliput jalannya demonstrasi 21-22 Mei 2019.
"Jumlah kasus kekerasan yang terjadi dalam peristiwa itu lebih dari 100 kasus, tapi itu bisa termasuk pelanggaran HAM apabila tidak ada tindakan hukum dalam penyelesaiannya," jelasnya menutup pembicaraan. (FER).