test

Hukrim

Rabu, 29 Mei 2019 16:38 WIB

Terbukti Bersalah, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Editor: Redaksi

Kasus korupsi di KPK (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)
PMJ – Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 Juta. Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Neneng terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta. "Mengadili terdakwa Neneng Hassanah Yasin dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," ucap hakim saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/5/2019). Neneng dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim menyatakan Neneng terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta. Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT