test

Hukrim

Rabu, 8 Mei 2019 16:40 WIB

Menag Akui Terima Ceban, Tapi Sudah Dikembalikan ke KPK

Editor: Redaksi

Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin. (Dok/IG).
PMJ – Memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku telah menerima sejumlah uang sebanyak ceban alias Rp 10 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin. Lukman sendiri mengatakan sudah menyerahkan uang tersebut ke KPK. "Jadi yang terkait dengan uang Rp 10 juta itu, saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari satu bulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK," ucap Lukman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/5/2019). Lukman yang hari ini diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy) disebut telah menerima uang Rp 10 juta dari Haris sebagai tanda terimakasih atas posisi Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. "Jadi, saya tunjukkan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan bahwa uang (Rp 10 juta) itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu," ujarnya. Dalam perkara ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka dengan kasus suap pengisian jabatan di Kementrian Agama (Kemenag). Rommy diduga telah menerima suap uang sebanyak Rp 300 juta perkara seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.(FJR/WS-02)    

BERITA TERKAIT