test

Hukrim

Selasa, 30 April 2019 15:48 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penganiyaan di Koja

Editor: Redaksi

Penganiayaan dan pengeroyokan hingga menewaskan orang lain diungkap Polres Jakarta Barat. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).
PMJ – Personel dari Polsek Koja di bawah koordinasi Polres Jakarta Utara, berhasil menciduk seorang pengangguran sebagai pelaku penganiayaan PK yang merupakan warga Koja terhadap korban A. Tersangka PK melakukan aksi penganiyaan terhadap A, di Jl Pasar Kaget (depan toko material H Anwar) Kelurahan Rawabadak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol H Sungkono, SH, membenarkan peristiwa serta penangkapan tersangka pelaku penganiayaan. Kompol Sungkono menerangkan, pada awalnya, korban (pelapor) bersama temannya menggunakan sepeda motor di TKP. Dan ada tiga teman pelaku yang semuanya laki-laki sedang berjalan kaki. Lalu korban menegur dan dijawab oleh teman pelaku bahwa mereka mau berangkat. Selanjutnya korban meminjam kalung ke salah satu teman pelaku dan tiba-tiba pelaku datang lalu turun dari sepeda motor dan menghampiri korban sambil berkata “ balikin “. “Kemudian pelaku mengayunkan celurit ke arah punggung pelapor dan pelapor melarikan diri namun terpleset dan terjatuh lalu pelaku langsung membacok punggung pelapor dan pelapor sempat menangkap senjata tajam tersebut,” terang Kompol Sungkono, kepada PMJ News, di Jakarta, Selasa (30/04/2019). Kompol Sungkono melanjutkan, sehingga tangan kiri korban terluka dan pelaku berhasil ditangkap oleh Buser Polsek Koja serta langsung diamankan ke Polsek Koja guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana. (FER).

BERITA TERKAIT