test

Hukrim

Senin, 29 April 2019 11:02 WIB

KPK Siap Periksa Dirut Pertamina Hari Ini

Editor: Redaksi

KPK terus buru para koruptor. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)
PMJ - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Senin (29/04/2019). Nicke akan diperiksa sebagai saksi terkait korupsi PLTU Riau-1 untuk tersangka Sofyan Basir (SFB) dalam kapasitasnya sebagai mantan petinggi Perusahaan Listrik Negara (PLN). “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/04/2019). Untuk diketahui, Nicke pernah berkarier di PLN sebelum menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina. Sebelum menjadi Plt Dirut Pertamina pada April 2018. Nicke juga pernah menduduki kursi jabatan strategis di PLN. Ia tercatat menjabat sebagai mantan Direktur Niaga dan Managemen Resiko PT PLN (Persero), mantan Direktur Perencanaan Korporat PT PLN (persero), dan mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero) saat berkarier di PLN. Selain Nicke, KPK juga mengagendakan pemeriksaan kepada Syofvi Felienty Roekman selaku Direktur Perencanaan Korporat PLN, Dedeng Hidayat selaku Senior Vice President Legal Corporate PT PLN, dan Ahmad Rofik selaku Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN (persero). Ketiga petinggi PLN ini diperiksa juga sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir. Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Selasa (23/04/2019) lalu. Sofyan diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari pemilik PT Samantaka Batubara Johannes B. Kotjo. Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes B. Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1. Atas perbuatannya Sofyan Basir dijerat pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (FJR/ FER)

BERITA TERKAIT