test

Hukrim

Selasa, 23 April 2019 16:05 WIB

Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan Berat Oleh 14 Pelaku di Tangsel

Editor: Redaksi

Pengungkapan kasus penganiayaan berat oleh Satreskrim Polres Tangsel. (Foto: PMJ News).
PMJ – Belum lama ini Steven Saulus Kevin M meninggal dunia akibat dianiaya oleh 14 pelaku kejahatan, yang mana tujuh pelaku sudah ditangkap dan tujuh lainnya buron (DPO). Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan sukses mengungkap kasus tersebut. Dalam jumpa pers kali ini dihadiri Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP A Alexander, SH, SIK, MM, MSi., MH. Selain itu, juga hadir Kanit PPA Iptu Sumiran, SH; Kasubag Humas Iptu Sugiyono; dan KBO Reskrim Ipda Winarno. AKP Alexander menjelaskan, bahwa para tersangka yang dibekuk antara lain, BTG (16), FJR (17), RDW (17), TA alias Tedy, R alias Tanto, FH alias Farhan, DF alias Jamet. Sementara yang masih DPO, di antaranya, D, P, G, A, A, R, D alias Jawa. [caption id="attachment_22575" align="aligncenter" width="1032"] Pengungkapan kasus penganiayaan berat oleh Satreskrim Polres Tangsel. (Foto: PMJ News).[/caption] “Pada hari Jumat tanggal 19 April 2019 sekira pukul 01.30 WIB di Jl Bukit Raya Depan RM Barcelona RT.002/003 Kelurahan Serua Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, telah terjadi pidana pembunuhan berencana dan atau menghilangkan nyawa orang lain dan atau kekerasan di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 ayat 2 ke 3 KUHP, terhadap korban yang dilakukan oleh ke 14 tersangka,” jelas AKP Alexander, kepada PMJ News, di Jakarta, Selasa (23/04/2019). Masih dari keterangan Kasat Reskrim, awal kejadian tersangka 9 P (DPO) selaku anggota kelompok gang salak berkomunikasi dengan korban melalui media sosial chat via Facebook yang kemudian para tersangka mengajak rekan-rekan yang lain untuk melakukan COD (bahasa isyarat para pelaku dan kelompok korban yang artinya melakukan tawuran). Setelah para tersangka berkumpul lengkap dengan melengkapi diri memakai senjata tajam jenis celurit (berbagai ukuran) kemudian para tersangka menuju TKP. [caption id="attachment_22576" align="alignnone" width="1032"] Para tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)[/caption] Dan, setelah di TKP bertemu dengan korban, kemudian sempat beradu mulut serta para tersangka seketika itu membacok korban mengunakan senjata tajam jenis celurit di bagian punggung kiri, punggung kanan, kepala sisi kanan, belakang kepala sisi kiri, dada kiri, pinggul kiri dan kanan dan telapak tangan kanan dan kiri (berdasarkan hasil otopsi dan visum et repertum dijelaskan bahwa korban meninggal dengan luka 33 tusukan dan sabetan atau perlukaan akibat benda tajam). Setelah para tersangka melakukan perbuatannya kepada krban, lalu para tersangka meninggalkan TKP untuk melarikan diri. Sedangkan korban tergeletak di jalan (gang) dalam kondisi mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia. “Selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan guna dilakukan otopsi dan verifikasi untuk mengetahui penyebab kematian pasti secara medis,” tandasnya. (FER).

BERITA TERKAIT