Senin, 4 Februari 2019 14:37 WIB
Reskrim Polsek Sunda Kelapa Amankan Pelaku Penganiayaan
Editor: Redaksi
PMJ - Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Martua Malau,SH dan Tim II (Ipda Ipedra, SH, Aipda Alfred,S, dan Brigadir Abram) berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan atas nama ‘ES’ di rumah tersangka, Komplek PHPT Blok G No13 Rt.09/011 Muara Angke, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Armayni, SH, MH, membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan oleh anggotanya tersebut.
Kompol Armayni menjelaskan perihal kronologis penganiayaan tersebut. Yaitu, pada Minggu (30/01/2019) sekira pukul 11.30 WIB, korban ‘NE’ bersama saksi naik motor melewati rumah pelaku.
[caption id="attachment_11799" align="aligncenter" width="1024"] Polisi mengamankan seorang pelaku penganiayaan.[/caption]
Dan, setibanya di depan rumah pelaku, ponakan pelaku yang baru berusia kurang lebih 3 tahun melintas di jalan dan menabrak motor korban serta terjatuh.
“Melihat hal tersebut pelaku mendatangi korban dan langsung memukul korban dengan tangan kosong yang mengenai mata sebelah kiri yang menyebabkan luka lebab di mata sebelah kiri. Dan sewaktu dipukul tersebut korban juga terjatuh,” tutur Kompol Armayni, Senin (04/02/2019).
Atas perbuatannya, tersangka ‘ES’ akan disangkakan Pasal 351 KUHPidana. (FER).