logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Rabu, 28 November 2018 05:47 WIB

Siap Siaga Polisi Amankan Eksekusi PN Jakut

Editor: Redaksi

139 personel petugas gabungan hadir dalam apel pengamanan eksekusi
139 personel petugas gabungan hadir dalam apel pengamanan eksekusi
PMJ – Polsek Penjaringan menggelar apel pengamanan terhadap eksekusi tembok dan pagar besi berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tertanggal 24 Oktober 2018 No 19/Eks/2018/PN.Jkt.Utr tentang eksekusi pengosongan. Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar, SIK, MSi menerangkan bahwa 139 personel hadir dalam apel kali ini, yang mana 35 personel berasal dari Polsek Metro Penjaringan. Selain itu, juga ada 84 personel berasal dari Polres Jakarta Utara yang dipimpin oleh Kompol Pujo Sukmanto. Ditambah, enam personel TNI, 22 personel dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan empat personel Pamong Praja. “Kabag Ops Polres Metro Jakut AKBP Sucipto, Kasat Intelkam AKBP Alwi Haryono SH, dan Kasi Propam Kompol Gampang SH juga hadir,” terang AKBP Rachmat, di Jakarta, Selasa (27/11/2018). [caption id="attachment_1697" align="aligncenter" width="1200"]139 personel hadir dalam apel tembok dan pagar besi. 139 personel petugas gabungan hadir dalam apel pengamanan eksekusi[/caption] Menurut AKBP Rachmat, jajarannya bertugas untuk melakukan pengamanan, namun tidak ikut melakukan eksekusi. “Semua tindakan di bawah kendali Kapolsek Metro Penjaringan selaku Kapam obyek dengan sesuai prosedur, tidak boleh bertindak sendiri,” tegasnya. Sekedar informasi, kasus konflik ini bermula ketika termohon yang terdiri dari Chandra Gunawan, Bunian Leo, Andreas Solaiman, Suryadi Warjiman, dan Roy P. Tambunan menembok jalan umum sebagai akses masuk ke obyek sengketa. Sedangkan, The Tiau Hok selaku pemohon, perkaranya dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jakut. (Fer).

BERITA TERKAIT