Rabu, 28 Oktober 2020 13:50 WIB
Kawal Demo, Polri Tak Akan Lakukan Tindakan Represif
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Polri menegaskan personel kepolisian yang mengamankan aksi demostrasi di lapangan tidak akan bersikap represif. Dengan catatan, massa yang berunjuk rasa tidak melakukan tindak anarkis.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut petugas kepolisian sudah memiliki sejumlah peraturan dalam pengamanan unjuk rasa yang tak mudah untuk dilanggar.
"Polri akan mengamankan dan tidak akan melakukan tindakan represif. Tapi kalau demo sudah anarki pasti polisi akan bertindak," ungkap Brigjen Awi saat dikonfirmasi, Selas (27/10/2020).
Menurut Awi, aturan yang menjadi dasar aparat bertindak saat terjadi anarkis dalam unjuk rasa diatur dalam Protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009.
Kemudian, pengendalian massa diatur dalam Perkap Nomor 16 Tahun 2006. Artinya, upaya-upaya tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian untuk mengantisipasi agar unjuk rasa berlangsung damai.
"Walaupun kami menghalau pendemo, masyarakat yang lain kan juga kami lindungi. Jangan dibalik-balik polisi represif," tegasnya.(Hdi)