test

News

Kamis, 15 Oktober 2020 14:37 WIB

Baca UU Cipta Kerja, Hotman Paris Sebutkan Pasal yang Menguntungkan Buruh

Editor: Fitriawan Ginting

Pengacara Hotman Paris. (Foto : IG Hotman Paris).

PMJ- Tidak asal bicara, pengacara ternama Hotman Paris Hutapea menjelaskan pasal yang menguntungkan untuk buruh dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Kabar baik itu diutarakan Hotman Paris melalui Instagram pribadinya dan juga video yang tersebar di WAG.

Dalam video itu, Undang-Undang tebal itu ditunjukkan Hotman Paris dan ia menerangkan pasal yang menguntungkan buruh untuk mendapatkan pesangon. Pasal menguntungkan buruh itu berbunyi apabila pemberi kerja tidak membayarkan pesangon sesuai ketentuan, maka bisa dipidana.

"Kabar bagus untuk pekerja dan buruh, saya baru membaca draf Cipta Kerja Omnibus Law. Di sini ada pasal yang sebutkan apabila majikan tidak bayar uang pesangon sesuai ketentuan UU ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan. Ancamannya 4 tahun penjara," terang Hotman Paris, Kamis (15/10/2020).

"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan kepolisian mengenai uang pesangon bakal buru buru membayar uang pesangon. Ini merupakan sesuatu langkah bagus yang untungkan pekerja dan para buruh," lanjut Hotman Paris.

Disampaikan Hotman, dengan pasal itu buruh sangat diuntungkan. Selama ini diketahui, pembayaran pesangon harus ditempuh jalur pengadilan perburuhan. Cairnya pesangon pun membutuhkan waktu yang lama.

"Selama ini berbulan-bulan tuntut uang pesangon melalui pengadilan perburuhan, tapi dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon Anda akan dapat. Selamat untuk para buruh," urai Hotman.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT