test

Suara Pemilu

Jumat, 4 September 2020 18:00 WIB

Berbagai Potensi Pelanggaran yang Akan Terjadi Dalam Pilkada

Editor: Ferro Maulana

Pilkada serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi).

PMJ – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerangkan berbagai potensi pelanggaran pada masa pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur (cabup-cawabup) di daerah. Seperti di wilayah Sleman, Yogyakarta.

Ketua Bawaslu Sleman Kareem Mustofa menjelaskan, potensi pelanggaran yang terjadi antara lain pendaftaran dilakukan di akhir pencalonan serta berkas pencalonan dan syarat calon tidak lengkap.

"Pelanggaran lainnya berupa adanya proses yang tidak transparan dan akuntabel dalam verifikasi syarat. Kemudian, dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon tidak sah," ujarnya baru-baru ini.

Kareem melanjutkan, poin lain yang dipetakan oleh Bawaslu Sleman antara lain keterlambatan atau tidak dilaksanakannya putusan pengadilan atau keputusan pengawas pemilu terkait sengketa pencalonan.

Berikutnya, parpol mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu pasangan calon (dukungan ganda), atau bahkan dualisme kepengurusan partai. Pelanggaran lain yang berpotensi muncul antara lain, mahar politik, perbedaan pemahaman peraturan perundang-undangan antara penyelenggara Pemilu.

Selanjutnya, pelaksanaan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak menindaklanjuti masukan serta tanggapan masyarakat. (Bawaslu/ Fer)

BERITA TERKAIT