test

News

Selasa, 6 Oktober 2020 14:05 WIB

Kasus Cai Chang Pan Kabur, Dua Petugas Lapas Resmi Jadi Tersangka

Editor: Fitriawan Ginting

Napi Cai Chang Pan yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang. (Foto: PMJ News/Ist).

PMJ- Dua petugas lapas Tangerang berinisial S dan S itu resmi menjadi tersangka karena diduga ikut terlibat dalam aksi melarikan diri narapidana hukuman mati kasus narkoba Cai Chang Pan. Ia kabur dari lorong yang dibuatnya pada 14 September 2020 lalu.

“Kemarin sore kita telah selesai melakukan gelar perkara dari Polres Tangerang dan juga dari Krimum Polda Metro Jaya. Hasilnya dua pegawai lapas, yang pertama satu petugas lapas berinsial S sarjana hukum dari pegawai lapas di lapas kelas I tangerang, dan satu lagi berinisial S adalah pegawai kesehatan di lapas kelas I Tangerang. Keduanya kita naikan statusnya dari awal saksi kini menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada waratawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).

Kombes Yusri juga menyebut, keduanya diduga lalai dan ikut membantu tersangka Cai Chang Pan untuk melarikan diri dari Lapas Kelas I Tangerang. Keduanya dikenakan Pasal 426 KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ/Fjr).

“Untuk keduanya kita kenakan di Pasal 426 KUHP. Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai ini melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air pada saat dia menggali. Tersangka memesan kepada dua orang ini. Dan memang setiap hari keduanya menyimpan barang tersebut dan setelah selesai menggunakan, kemudian disimpan selama hampir delapan bulan," ungkap Yusri.

Diketahui, Cai Changpan melarikan diri pada Senin 14 September 2020 dini hari pukul 02.30 WIB. Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Jumadi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap napi tersebut.

Sebagai informasi, Cai Changpan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, tapi ditolak.(Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT