test

News

Kamis, 24 September 2020 11:36 WIB

Dewan Pengawas KPK Beri Teguran Tertulis ke Firli Bahuri

Editor: Fitriawan Ginting

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ- Polemik terkait helikopter mewah yang digunakan Ketua KPK Firli Bahuri ke Sumatera Selatan tuntas sudah. Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan diberikan teguran tertulis II.

"Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis II agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, Rabu (24/9/2020).

Ini merupakan tindak lanjut dari laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK. Ini terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli dengan menaiki helikopter tersebut pada 20 Juni lalu.

Hal yang memberatkan Firli tidak menyadari perbuatannya terkait naik helikopter mewah itu melanggar kode etik. Sedangkan hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.

MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT