test

News

Senin, 21 September 2020 06:06 WIB

Penting! Mulai Hari Ini, Pengguna KRL Wajib Pakai Masker

Editor: Ferro Maulana

Penumpang KRL dinilai lebih patuh protokol kesehatan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi)

PMJ - Vice President Corporate Communications KCI Anne Purba menerangkan, mulai hari ini Senin (21/9/2020), pihaknya mewajibkan pengguna kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek untuk memakai masker yang efektif demi mencegah penyebaran Covid-19.

"Langkah lanjutan menekan penyebaran Covid-19 di KRL, mulai hari ini KCI mewajibkan seluruh penggunanya untuk memakai masker yang terbukti efektif dalam mencegah droplet atau cairan yang keluar dari mulut dan hidung," ungkap Anne kepada wartawan, di Jakarta.

Lebih jauh Anne memaparkan penggunaan jenis masker kesehatan juga harus ditaati dengan baik seperti menggunakan jenis masker kain yang terdiri dari tiga lapisan atau masker kesehatan untuk pemakaian keseharian.

Penumpang Commuter Line atau KRL diwajibkan mengenakan maker (Foto: Hdi/PMJ News)

"Para pengguna juga kami ajak untuk memperhatikan penggunaan masker yang benar. Yaitu selalu menutupi hidung dan mulut hingga ke dagu," ujarnya.

Namun demikian, Anne tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan bila tidak benar-benar harus dilakukan. Hal itu perlu demi menkan kasus baru di Jakarta.

"Sesuai prinsip PSBB, warga dianjurkan keluar dari rumah seperlunya. Transportasi publik tetap beroperasi dengan pembatasan pada masa PSBB ini untuk melayani mereka yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak," tuturnya.

"Berbagai bentuk upaya ini memerlukan dukungan dan kerja sama dari seluruh pengguna KRL untuk menekan penyebaran Covid-19," katanya lagi.

Masker Tiga Lapis

Masker terbaik di dunia. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF).

Lanjut Ane, pihaknya mewajibkan pengguna commuter line menggunakan masker kain tiga lapis. Hal itu menjadi bentuk dukungan ke Pemerintah dalam memerangi penyebaran Covid-19.

“Hal itu sesuai dengan berbagai penelitian yang telah dilakukan mengenai jenis masker yang efektif,” ujar Anne.

Hal itu mengingat tujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran Covid-19. Bahkan, PT KCI mengajak masyarakat guna beraktifitas di rumah.

Apabila terdapat kebutuhan mendesak, masyarakat diminta untuk menggunakan masker dengan pemakaian yang tepat, yakni menutupi hidung dan mulut hingga ke dagu.

Pemakaian masker secara benar. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF).

Di kesempatan yang sama, Anne menegaskan, selama PSBB PT KCI tetap mengoperasikan KRL Commuterline sebagai sarana transportasi publik.

Namun terdapat jam pengaturan perjalanan KRL. Dalam pengenaan masker, masyarakat untuk tidak menggunakan masker scuba maupun buff. Untuk pengenaan masker kain, minimal memiliki dua lapis, sehingga mencegah penyebaran melalui droplet maupun cairan.

Selain itu, lanjut Anne, upaya pencegahan penyebaran Covid-19, PT KCI rutin membersihkan KRL dan penyemprotan disinfektan usai KRL melakukan perjalanan pelayanan.

PT KCI memberikan pembatasan pengguna KRL untuk usia 60 tahun ke atas, dapat memanfaatkan transportasi KRL mulai pukul 10:00 hingga 14:00 WIB.

“Untuk sementara anak usia lima tahun belum diperbolehkan menggunakan KRL Commuterline,” pungkasnya. (Fer).

BERITA TERKAIT