test

News

Kamis, 10 September 2020 10:45 WIB

11 Bidang Usaha Ini Boleh Beroperasi Selama PSBB di Jakarta, Apa Saja?

Editor: Hadi Ismanto

akan kembali dibatasi selama PSBB ketat (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di ibu kota. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Senin (14/9/2020) mendatang.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, dengan pemberlakuan PSBB ketat ini maka aktivitas perkantoran juga akan dibatasi. Menurut dia, hanya 11 bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi.

"Jadi ada 11 bidang essensial yang boleh berjalan dengan operasi minimal, jadi nggak seperti biasa, dikurangi," ujar Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).

"Dan perlu saya sampaikan, izin operasi pada bidang non-esensial yang dapat izin akan dievaluasi ulang untuk pastikan pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak sebabkan penularan," sambungnya.

Lebih lanjut Anies menyampaikan, untuk bidang yang non essensial dilarang ada kegiatan di perkantoran. Kegiatan perkantoran wajib dilaksanakan di rumah.

"Prinsipnya, mulai Senin (14/9/2020), kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan dilaksanakan dari rumah, bekerja dari rumah. Bukan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tak diizinkan untuk beroperasi," tukasnya.

Berikut 11 bidang usaha yang diizinkan beroperasi di kantor, di antaranya:

- Kesehatan;

- Bahan pangan/makanan/minuman;

- Energi;

- Komunikasi dan teknologi informasi;

- Keuangan;

- Logistik;

- Perhotelan;

- Konstruksi;

- Industri strategis;

- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;

- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.(Hdi)

BERITA TERKAIT