test

News

Senin, 10 Agustus 2020 12:02 WIB

Nekat Langgar Ganjil Genap, Sejumlah Pengendara Langsung Ditilang

Editor: Fitriawan Ginting

Polisi langsung menindak tegas pelanggaran di jalan raya. (Foto :PMJ/Polda Metro).

PMJ- Polda Metro Jaya langsung menindak pelanggar aturan ganji genap, Senin (10/8/2020). Disampaikan Kasubddit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, hari ini, hanya kendaraan roda empat dengan nopol genap yang bisa melewati semua ruas jalan Ibu Kota termasuk jalan yang menerapkan kebijakan ganjil genap.

"Iya, sesuai aturan yang boleh lewat (ruas jalan ganjil-genap hari ini) mobil berplat genap," kata AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/8).

“Sudah. Sudah langsung kita lakukan tindakan tilang untuk pelanggar ganjil genap,” tambah Fahri.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar saat memberikan keterangan. (Foto : PMJ News/Fjr)

Polisi telah melakukan sosialisasi selama 1 minggu (mulai 3 Agustus) dengan kebijakan ganjil genap. Sayangnya, hari ini masih ada saja pengendara mobil ganjil yang nekat melintas di sejumlah ruas jalan salah satunya di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan dan langsung dilakukan penilangan.

“Sudah cukup ya sosialisasi 1minggu tanpa tindakan tilang. Hari ini langsung kita tilang,” tegas Fahri lagi.

Untuk diketahui, Penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional. Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT