test

News

Sabtu, 8 Agustus 2020 10:06 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Tangerang

Editor: Hadi Ismanto

Tabung gas elpiji subdisi 3 kilogram (Foto: PMJ News/Ilustrasi)

PMJ - Bareskrim Polri membongkar penyimpangan tabung gas elpiji subsidi pemerintah tanpa kelengkapan izin usaha dengan modus mengurangi volume tabung. Selanjutnya, menjual kembali elpiji yang sudah dikurangi volumenya kepada masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Syahardiantono menyebut pihaknya sudah memberikana tindakan tegas terhadap 5 pelaku yang diamankan dari 2 lokasi yang dilakukan penggerebekan.

"Ini harus kita lakukan penindakan tegas karena merugikan negara yang sudah mensubsidi. Sehingga subsidi ini berkurang dan membuat rugi juga masyarakat," ucap Syahar dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).

Adapun penyidik Subdit ll Dittipiter Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus ini di dua lokasi, yakni di Kavling DPR A Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh dan Kavling DPR Blok C Gang Ambon RT 02 RW 06 Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Tangerang.

Dari hasil penggerebekan tersebut diamankan 563 tabung elpiji ukuran 3 kg, 175 tabung elpiji ukuran 12 kg, dan 22 tabung elpiji ukuran 50 kg. Selain itu, turut pula disita tiga truk dan dua unit mobil pickup serta beberapa tabung gas dalam kondisi kosong.

Syahar mengatakan, masyarakat juga turut dirugikan karena tidak mendapatkan subsidi elpiji yang sesuai dari pemerintah. Syahar memastikan pihaknya mengawal penuh subsidi elpiji dari pemerintah agar tepat sasaran dan secara utuh diterima masyarakat.

"Sehingga sasaran subsidi pemerintah tidak tepat sasaran atau terhambat. Yang seharusnya subsidi ini untuk masyarakat sehingga berkurang, itu kan diambil oleh pelaku ini," tuturnya.

"Intinya kami akan kawal penuh kebijakan pemerintah dalam hal ini distribusi elpiji subsidi untuk masyarakat. Agar Masyarakat menerima subsidi ini secara utuh tanpa ada oknum yang bermain," imbuhnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT