logo-pmjnews.com

test

News

Senin, 3 Agustus 2020 16:39 WIB

Gandeng Kejagung dan MA, KPK Susun Pedoman Pemidanaan Koruptor

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: PMJ News/Dok Net)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyusun pedoman penuntutan bagi terdakwa tindak pidana korupsi. Dalam perumusannya, komisi anti rasuah melibatkan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

"Tim penyusun KPK melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung yang saat ini juga sedang merumuskan rancangan pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi," ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (3/8/2020).

Selain menggandeng instansi penegak hukum, KPK juga melakukan riset mendalam terhadap tuntutan-tuntutan hukum kepada para koruptor terdahulu melalui perkara yang sudah pernah ditanganinya.

"Metode risetnya atau penelitian terhadap tuntutan pidana perkara-perkara yang ditangani oleh KPK," tandasnya.

Menurut Ali, apabila nantinya sudah terbentuk pedoman ini berguna sebagai acuan penuntutan. Selain itu, oedoman ini bisa dijadikan bentuk pertanggungjawaban keilmuan bagi jaksa penuntut KPK.

"Ini bentuk penghargaan atas karya-karya tuntutan jaksa KPK sebelum-sebelumnya yang akan memuat cara pandang terkait hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan pidana yang dapat dianalisa dari sisi objektivitas maupun subjektivitas," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT