Senin, 3 Agustus 2020 09:40 WIB
Ganjil Genap Hari Pertama, Polisi Beri Teguran dan Masker
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ- Peraturan ganjil genap di berlakukan hari ini, Senin (3/8/2020) di wilayah DKI Jakarta. Di hari pertama ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan, di hari pertama ini belum dikenakan sanksi tilang.
"Kita masih sosialisasikan aturan ini ya. Sampai tiga hari kedepan, Kamis (6 Agustus 2020). Hari itu baru kita lakukan penindakan (Tilang),” terang Kombes Pol Sambodo Senin (3/8/2020).
Polda Metro Jaya hanya memberikan teguran bagi pelanggar ganjil genap. Termasuk juga memberikan memberikan brosur berisi penjelasan ganji genap kepada para pelanggar. Termasuk juga memberikan masker bagi pelanggar yang tidak memakai masker.
"Kita sudah lakukan penghentian beberapa kendaraan. Kita beri brosur ruas mana saja ganjil genap yang diberlakukan. Kita harapkan ke depannya semua pengendara mematuhinya,” tandas Sambodo.
"Kita tegur saja dan berikan masker ke pengendara yang tidak menggunaqkan masker," sambung Sambodo.
Hingga pukul 08.00 WIB, sejumlah kendaraan kedapatan melanggar aturan dengan masih menggunakan plat mobil genap di tanggal ganjil. (Gtg-03).