test

Politik

Kamis, 14 November 2019 15:29 WIB

Presiden Jokowi Lagi Pusing, di Indonesia Terdapat 43.005 Peraturan

Editor: Ferro Maulana

Presiden Jokowi. (Foto: Dok Net)

PMJ - Presiden Joko Widodo mengeluhkan peraturan di Tanah Air begitu banyak sehingga justru menghambat pembangunan.

Jokowi memperingatkan seluruh pejabat daerah agar berhenti membuat banyak peraturan daerah (Perda).

"Saya juga titip Ketua DPRD, Gubernur, Bupati, Wali Kota ada semua, saya sudah pesan kepada ketua dan pimpinan DPR. Saya juga pesan ketua DPRD, jangan banyak-banyak membuat Perda," ungkap Jokowi saat membuka sekaligus meresmikan acara Rakornas Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda di Sentul, Jawa Barat, belum lama ini.

Saat ini di Indonesia terdapat 43.005 peraturan. Jumlah tersebut terdiri dari:

1.Peraturan pusat sebanyak 8.419 peraturan.

Untuk UU sebanyak 1.686, Perppu sebanyak 180, Peraturan Pemerintah sebanyak 4.551 dan Perpres sebanyak 2.002.

2.Peraturan menteri sebanyak 14.456 peraturan.

Peraturan menteri dibuat oleh masing-masing kementerian. Seperti Kemenag sebanyak 589 peraturan, Kementerian Agraria sebanyak 126 peraturan dan Kementerian Keuangan sebanyak 2.856 peraturan.

3.Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebanyak 4.165 peraturan.

Misalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan sebanyak 271 peraturan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebanyak 60 peraturan, Perpustakaan Nasional sebanyak 75 peraturan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebanyak 49 peraturan.

4.Perda sebanyak 15.965 peraturan.

Perda yang dikeluhkan Jokowi memiliki jumlah yang cukup banyak, walaupun bukan yang terbanyak dibandingkan dengan peraturan di lavel pusat. Seperti DKI Jakarta memiliki 116 Perda, Kota Yogyakarta sebanyak 246 Perda, dan Pemprov Jawa Tengah sebanyak 108. (DBS/ FER).

BERITA TERKAIT