test

News

Rabu, 15 Juli 2020 13:02 WIB

Turunkan 4000 Personel, Ini 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Tilang Polda Metro

Editor: Fitriawan Ginting

Lalu Lintas Jakarta. (Foto :PMJ/Ist).

PMJ - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerjunkan ribuan personelnya. Hal ini untuk para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas yang sudah mulai meningkat pada masa PSBB transisi ini.

“Sebanyak 4.000 personel nanti akan kita turunkan untuk melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas ya,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).

Pertimbangan itu diambil setelah kembali terjadinya kepadatan kendaraan di masa PSBB Transisi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar saat memberikan keterangan. (Foto : PMJ News/Fjr)

“Kita akan sesegera mungkin melakukan penindakan kepada para pelanggar lalu lintas,” ucap Fahri.

Sebelumnya, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga akan melakukan penindakan tilang kepada para pelanggar. Ini 15 jenis pelanggaran yang jadi sasaran tilang:

1. Menggunakan handphone saat berkendara

2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar

3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus

4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway

5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol

8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan

10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan

11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI

12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari

13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm

14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup

15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT