test

News

Sabtu, 27 Juni 2020 13:00 WIB

Gandeng Kepolisian, Kemenhub Siapkan Regulasi Penggunaan Sepeda

Editor: Hadi Ismanto

Para pesepeda tetap hati-hati di jalan. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ - Di masa menuju tatanan kehidupan baru (new normal), penggunaan sepeda sebagai alternatif transportasi melonjak tajam. Sejalan dengan itu, pemerintah menyebut akan diatur secara resmi regulasi penggunaan sepeda.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah membahas regulasi penggunaan sepeda tersebut dengan pihak kepolisian.

"Ini sejalan dengan rencanan revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sudah diskusi dengan Korlantas Polri," ungkap Budi Setiyadi saat diskusi virtual, Jumat (26/6/2020).

Sebab, Budi menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terdapat dua klasifikasi moda transportasi darat. Klasifikasi pertama diantaranya kendaraan menggunakan mesin dan kedua menggunakan tenaga manusia atau hewan.

Menurut Budi, sepeda masuk dalam klasifikasi kendaraan bukan sepeda motor yang berarti tidak menggunakan mesin.

"Biasanya seperti ini diatur oleh peraturan daerah selama ini. Jadi menurut saya kemungkinan saya akan mendorong, minimal menyiapkan infrastruktur jalan untuk penggunan sepeda," tuturnya.

Budi menjelaskan bahwa pada dasarnya seperti di Jakarta, pemerintah daerah sudah menyiapkam infrastruktur jalan untuk sepeda. Untuk itu, Budi sangat mendukung jika Kementerian PUPR menyiapkan infrastrukturnya.

"Karena jangan sampai, kita mendorong penggunaan sepeda kalau fasilitasmya belum kita siapkan," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT