test

News

Kamis, 14 Mei 2020 11:04 WIB

Ikuti Aturannya, Polri Persilahkan Mudik Lokal Jabodetabek

Editor: Fitriawan Ginting

Mudik lokal wajib ikuti aturan PSBB.(Foto: Ilustrasi/PMJ News/FIF).

PMJ- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik lokal. Namun masyarakat wajib menuruti dan menaati peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Jadi yang dimaksud mudik lokal itu hanya berada di sekitaran wilayah Jabodetabek saja. Kalau itu gak masalah,” kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/5/2020).

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin. (Foto: Dok Net)

“Intinya harus mengikuti peraturan (PSBB) yang ada,” sambung Benyamin.

Dia juga mengatakan, untuk aturan mudiknya tetap menggunakan aturan PSBB. Yakni harus menggunakan masker dan menjaga jarak. Masyarakat juga diwajibkan berkendara dengan jumlah penumpang tidak melebihi aturan yang tercantum dalam PSBB.

Benyamin juga menyebut untuk sanksi jika melanggar, hal itu sudah masuk ke dalam ranah pemerintah daerah terkait. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT