test

News

Senin, 27 April 2020 10:26 WIB

Diduga Terlibat Suap, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Diamankan KPK

Editor: Fitriawan Ginting

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: PMJ News/ FJR).

PMJ- Dua orang berinisial RS dan AHB diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Minggu (26/4/2020) di Palembang, Sumatera Selatan. Inisial AHB diduga Ketua DPRD Muara Enim Aries HB. Sedangkan inisial RS diduga mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).

Disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, dua orang tersebut diamankan dengan dugaan kasus suap proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Kasus inilah yang juga menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.

"Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS dan tersangka AHB tadi pagi Minggu tanggal 26 April 2020 jam 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (26/4/2020).

Dalam dakwaan Ahmad Yani kedua nama yang diamankan tersebut juga sempat disebut. Keduanya diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Pemkab Muara Enim. Dua alat bukti telah dimiliki KPK untuk menangkap keduanya.

"Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," jelas Firli.

Firli menegaskan, KPK akan terus bekerja memberantas korupsi meski di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 yang sedang dihadapi pemerintah dan masyarakat luas. Dan juga akan menuntaskan seluruh kasus yang sedang ditangani KPK. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT