test

News

Sabtu, 25 April 2020 14:34 WIB

Larangan Mudik Berlaku, Ini Jenis Kendaraan yang Masuk Pengecualian

Editor: Hadi Ismanto

Kementerian Perhubungan (Foto: Ilustrasi/PMJ News)

PMJ - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran tahun ini. Larangan ini dituangkan dalam Permenhub Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut merupakan tindaklanjut instuksi Presiden Joko Widodo yang melarangan penggunaan transportasi mudik, khususnya di sektor darat. Aturan ini sendiri mulai berlaku pada 24 April-31 Mei 2020.

Dalam aturan itu, kendaraan akan dicegah keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah virus corona, dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Dengan begitu, di luar tiga wilayah tersebut pergerakan mudik antarwilayah masih diperbolehkan.

"Kendaraan pribadi, sepeda motor tujuan keluar masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah COVID-19 dan Jabodetabek atau aglomerasi lainnya yang telah PSBB," ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati beberapa waktu lalu.

Namun, kata Adita, dalam kebijakan ini terdapat pengecualian pada beberapa jenis kendaraan yang masih diizinkan beroperasi dan bebas dari larangan pada Permenhub tersebut.

"Larangan ini dikecualikan bagi angkutan logistik, kebutuhan pokok, dan pengangkut obat-obatan, serta pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah," tuturnya.

Berikut sejumlah kendaraan yang bebas dari larangan mudik sesuai Pasal 5 Permenhub Nomor 25 Tahun 2020:
a. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI.
b. Kendaraan dinas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) TNI dan Polri.
c. Kendaraan dinas operasional petugas tol.
d. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
e. Kendaraan logistik atau barang untuk kebutuhan pokok.
f. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
g. Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan virus corona.(Hdi)

BERITA TERKAIT