Senin, 13 April 2020 19:01 WIB
PSBB Tangerang Raya Diberlakukan 18 April 2020
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya akan mulai diberlakukan pada Sabtu, 18 April 2020. Wilayah tersebut diantaranya Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kepastikan tersebut setelah rapat kordinasi yang dilakukan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, serta Gubernur Banten Wahidin Halim.
"Hari Sabtu, 18 April 2020 mulai diberlakukan PSBB dan tiga hari sebelumnya kita akan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat,"ungkap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar seusai Rakor, Senin (13/4/2020).
Menurut Ahmed Zaki, pihaknya masih menunggu Peraturan Gubernur atau Pergub Banten berkaitan dengan penempatan lokasi check point yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Untuk check point kita masih menunggu Pergubnya yang mudah mudahan malam ini sudah selesai dan bisa dikabarkan ke pemerintah daerah," tuturnya.
Selain itu, sebagai persiapan PSBB ini Kabupaten Tangerang telah menyiapkan anggaran senilai Rp150 miliar untuk jaring pengaman sosial dan Rp99 miliar untuk penanganan COVID-19.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhadap tiga wilayah di Banten. Tiga wilayah tersebut yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.(Hdi)