test

Hukrim

Rabu, 21 Oktober 2020 19:01 WIB

Keji! Tak Hanya Pukuli Anggota Polri, Perusuh Juga Ambil HP dan KTA Korban

Editor: Ferro Maulana

Para tersangka yang tega memukuli anggota Polri dan mengambil barang berharga serta KTA polisi. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ - Polda Metro Jaya mengamankan enam orang perusuh yang melakukan aksi pemukulan kepada anggota Polri pada 8 Oktober 2020 lalu.

Enam pelaku yang diamankan polisi, antara lain, berinisial MRR (21), Y (39), FA (24), AIA (25), SD (16), dan MF (27).

Kabid Humas Pokda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan selain dipukuli para pelaku, barang-barang korban dijarah para pelaku tersebut.

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya soal kasus pemukulan dan pencurian barang berharga milik anggota Polri. (Foto: PMJ News/ Fjr)

“Setelah dipukuli oleh para pelaku itu, handphone dan kartu anggota korban diambil oleh para pelaku,” terang Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).

Kombes Yusri kembali mengatakan, handphone milik korban pun sempat dijual oleh para pelaku. “Tiga tersangka yakni Y (39), FA (24), AIA (25) ini mengambil handphone milik korban saat korban dipukuli. Para pelaku juga sempat menjual handphone korban ke website jual beli online,” ungkap Yusri.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku itu diancam Pasal 170 KUHPidana, dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (Fjr/ Fer).

BERITA TERKAIT