test

Hukrim

Sabtu, 17 Oktober 2020 16:56 WIB

Bareskrim Kembali Panggil Mayjen Soenarko Terkait Penyelundupan Senpi Ilegal

Editor: Ferro Maulana

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Fjr).

PMJ - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan kembali memanggil Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko terkait kasus penyelundupan senjata api ilegal.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pemanggilan itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum untuk Soenarko.

"Seperti kemarin disampaikan Dirtipidum, (pemanggilan Soenarko) untuk kepastian hukum," kata Brigjen Awi kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (17/10/2020).

Selain itu, dipanggilnya Soekarno karena ada materi penyidikan yang masih kurang dan membutuhkan pemeriksaan terhadap Soenarko.

"Tinggal pemeriksaan tersangka yang belum tuntas makanya dipanggil kembali yang bersangkutan," ungkap Awi.

Untuk diketahui kasus ini berawal dari adanya laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri dengan tuduhan kasus makar. Setelah melakukan proses penyelidikan yang panjang, Polri akhirnya menetapkan status tersangka terhadap mantan Danjen Kopassus tersebut.

Kasus yang menjerat Soenarko berkaitan dengan penyelundupan senjata api ilegal dari Aceh. Soenarko pun sempat ditahan di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan namun dia dibebaskan usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polri. (Fjr/ Fer).

BERITA TERKAIT