test

News

Kamis, 19 Maret 2020 10:32 WIB

Polda Metro Jaya Hentikan Razia Kendaraan Bermotor, Ini Alasannya

Editor: Hadi Ismanto

Polisi tetap bekerja seperti biasa. (Foto: Fifi/ Ilustrasi/ PMJ)

PMJ - Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan razia pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan bermotor. Kebijakan ini untuk mengantisipasi peneyebaran virus corona atau COVID-19.

Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Ia mengaku telah memerintahkan seluruh jajaran Satlantas.

"Razia (kendaraan bermotor) sudah saya suruh berhentikan," kata Sambodo dalam keterangannya, Kamis (19/3/2020).

Selain itu, Kombes Sambodo juga meminta jajaran polisi lalu lintas mengurangi tindakan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara yang melanggar.

Menurut dia, tilang hanya diberlakukan terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata dan dinilai membahayakan lalu lintas atau masyarakat. Mulai dari melawan arus, jalur busway dan tidak menggunakan helm.

Kebijakan penghentian tindakan razia dan pengurangan tilang, kata Sambodo, dimaksudkan untuk menghindari penumpukkan massa sidang pelanggaran lalu lintas di pengadilan.

"Untuk menghindari Covid-19 dan kedua mencegah penumpukkan massa di sidang pengadilan, karena biasanya ada kerumunan," tandasnya.

Sambodo menambahkan, polisi juga berempati terhadap masyarakat terkait penyebaran Covid-19. Pasalnya, dalam kondisi kesulitan tidak memungkinkan petugas melaksanakan razia. Pihaknya mengedepankan teguran dan edukasi kepada masyarakat.(Hdi)

BERITA TERKAIT