Rabu, 14 Oktober 2020 18:48 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara Nurhadi dan Menantunya ke PN Tipikor
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke pengadilan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut dengan pelimpahan ini keduanya akan segera disidangkan. Selanjutnya, penahanan dua terdakwa tersebut saat ini juga menjadi tanggung jawab majelis hakim.
"Hari ini Rabu (14/10/2020), tim JPU melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali Fikri kepada wartawan.
Selanjutnya, tim jaksa KPK tinggal menunggu penetapan jadwal sidang kasus tersebut. Untuk agenda sidang perdana nantinya berupa pembacaan surat dakwaan terhadap Nurhadi dan Rezky.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010.(Hdi)