test

Hukrim

Senin, 12 Oktober 2020 17:22 WIB

Terkait Unras Anarkis, Polisi Tetapkan 54 Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Pernyataan Kadiv Humas Polri bersama Kapolda Metro Jaya dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Dre).

PMJ - Polda Metro Jaya menetapkan 54 orang sebagai tersangka berkenaan kericuhan saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, penetapan status tersangka itu setelah jajarannya memeriksa 1.192 orang yang sempat diamankan polisi saat aksi unjuk rasa di Jakarta. Hasilnya, sebanyak 135 orang berpotensi dinaikan satatusnya dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

Sementara itu, lanjut Argo, 83 orang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan dan 54 ditetapkan sebagai tersangka. "Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka," tutur Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Para perusuh demo yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Dre)

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pihak kepolisian juga telah menahan 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Proses penyelidikan dan penyidikan ini masih terus berlangsung dan dimungkinkan akan bertambah jumlah tersangka. Kami terus melakukan upaya yang kami yakini masih banyak pelaku anarkis ini yang melakukan pembakaran di fasilitas umum," tuturnya menambahkan.

Dalam kasus ini, polisi menjerat 28 tersangka dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 212, 218, 170 dan 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Anggota TNI-Polri Terluka

Di tempat dan kesempatan yang sama, Nana Sudjana kembali menerangkan sejumlah anggota TNI-Polri menjadi korban luka dari aksi demo anarkis menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja.

Saat ini, aparat keamanan yang menjadi korban luka tengah menjalani perawatan. Nana merinci, sebanyak 29 anggota Korps Bhayangkara menjadi korban luka dan enam di antaranya masih dirawat. Sementara, personel TNI, total hingga sekarang sebanyak tiga orang masih menjalani perawatan.

"Di samping itu, mengakibatkan korban di kepolisian dan TNI. Jadi ada 29 anggota Polri luka dan ada 6 dirawat dan ada juga 3 anggota TNI yang dirawat inap. Juga ada korban dari masyarakat," papar Nana menambahkan.

Pernyataan Kadiv Humas Polri bersama Kapolda Metro Jaya dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Dre).

Fasilitas Umum Dirusak

Selain itu, masih dari keterangan Nana, aksi unras anarkis itu turut menyebabkan, rusaknya beberapa fasilitas umum (fasum). Tercatat ada 25 halte bus TransJakarta dibakar sampai kantor Kementerian ESDM yang dirusak.

“Terjadi perusakan terjadi pembakaran fasilitas umum yang di antaranya perusakan terhadap fasilitas halte bis dan juga beberapa kendaraan. Ada 25 halte Transjakarta yang dirusak dan dibakar kemudian ada lobby salah satu kantor kementerian. Kemudian ada 6 unit kendaraan,” ujarnya.

“Kemudian ada 6 unit kendaraan roda empat yang dirusak. Juga terhadap pos pengamanan fasilitas sepeda umum yang biasa digunakan pada saat Car Free Day (CFD). Lalu, pagar,lampu, dan ada 3 mobil proyektil di atrium Senen juga termasuk bioskop Grand Teater di Senen yang dibakar,” jelas Nana.

“Beberapa fasilitas Polri yaitu di antaranya Pos Lantas di Ketapang dan Taman Sari yang dirusak. Jadi kurang lebih ada 16 Pos Lantas yang dirusak. Selanjutnya, Polsubsektor Gajah Mada. Kemudian ada juga kendaraan roda 4 dinas di Polres Tangerang Kota, roda 4 satuan  Sabhara di Tangerang Kota, dan kendaraan roda 4 Raimas di Tangerang Kota juga,yang dirusak oleh perusuh,” paparnya menutup pembicaraan. (Dre/ Fer)

BERITA TERKAIT