test

News

Minggu, 2 Februari 2020 17:02 WIB

Hari Pertama Tilang E-TLE, Ratusan Pemotor Lakukan Pelanggaran

Editor: Ferro Maulana

Polrestro Depok akan menerapkan tilang elektronik mulai 1 November 2020. (Foto: Ilustrasi/PMJ News/FIF).

PMJ - Sistem tilang electronic traffic law enforcement atau E-TLE bagi roda dua resmi diberlakukan pada 1 Februari 2020. Dihari pemberlakuan perdana, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat setidaknya ada ratusan pelanggaran.

"(Hari pertama) E-TLE pada 1 Februari 2020, jumlah pelanggaran sepeda motor yang tercapture kamera ETLE sejumlah 167 pelanggaran," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (2/2/2020).

Para pemotor, kata Fahri, antara lain melanggar karena menggunakan handphone, helm tak SNI dan memasuki jalur busway. Di mana jalur koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2) adalah yang terbanyak dilanggar dengan jumlah 57 pelanggaran.

"(Dari total) 57 itu terdiri dari 55 pelanggaran sepeda motor yang melintas jalur busway dan 2 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tegas bagi para pelanggar saat pemberlakuan sisitem E-TLE bagi pemotor. Namun, selama sepekan bakal digelar sosialisasi terlebih dahulu.

“Dalam rangka uji coba itu kita telah merekam dan memperkirakan hampir 80 persen pengendara sepeda motor melanggar," tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf.(Hdi)

BERITA TERKAIT