test

News

Senin, 30 Desember 2019 18:02 WIB

Polisi Imbau Pesepeda Lalui Jalur yang Disediakan

Editor: Ferro Maulana

Polisi dihimbau pesepeda untuk menggunakan jalur yang telah disediakan (Foto: Dok net)

PMJ - Kecelakaan lalulintas menimpa rombongan pesepeda pada Sabtu, 28 Desember 2019 lalu. Mereka ditabrak sebuah minibus yang dikemudikan oleh TS. Akibat insiden tersebut, tujuh orang terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Menanggapi peristiwa ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menghimbau agar pesepeda berkendara sesuai jalur yang sudah disediakan. Apabila keluar dari marka jalan maka petugas akan menilang.

"Pesepeda sudah disiapkan jalur khusus, ada klausul di pasal 299 yang menyatakan bahwa apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak bermotor yang tidak menggunakan jalur khusus, maka dapat dilakulan penilangan," ungkap Fahri, Senin (30/12/2019).

Fahri juga berpesan agar pesepeda tidak melewati trotoar dengan menggunakan sepedanya bila marka jalan sudah habis. Para pesepeda dibolehkan melewati trotoar dengan cara menenteng sepedanya.

"Di tempat tertentu seperti di Sudirman itu ada yang ada markanya, ada juga yang tidak. Misalnya pada saat mau memasuki halte dari MRT, berarti disitu pada saat memasuki jalur yang tidak ada markanya dia harus menenteng. Itu konsekuensinya," jelasnya.

Ia berharap masyarakat bisa paham dengan edukasi tersebut. Sehingga, bisa menciptakan keamanan untuk pesepeda agar tidak menganggu hak pengguna jalan lain dan terhindar dari ancaman ditabrak.

"Misalnya kaya kemarin tertabrak pengemudi, karena kami lihat ada beberapa pengendara sepeda bergerombol dengan jumlah yang banyak. Bahkan sampai menggunakan lajur tengah, kita imbau supaya tetap mengikuti konsekuensi yang ada," tukasnya.(hdi)

BERITA TERKAIT