test

News

Rabu, 27 November 2019 16:05 WIB

Dear Pengguna Skuter Listrik, Simak Yuk Pasal dan Aturan di Jalan Raya

Editor: Fitriawan Ginting

Pengguna skuter listrik di jalan umum. (Foto: Dok Net)

PMJ- Pengguna skuter listrik dilarang untuk melaju di jalan raya, terlebih lagi jalan protokol dan juga diatas trotoar. Termasuk di jalur sepeda pun tidak diperbolehkan. Polisi akan menindak tegas setiap pelanggar.

“Iya tidak boleh (menggunakan jalur sepeda),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).

Pengguna skuter listrik bisa mennggunakannya di tempat rekreasi seperti Ancol, Monas dan lainnya. Bagi pengguna skuter yang melanggar, akan dikenakan Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengguna skuter yang melanggar dapat dikenakan sanksi denda tilang sesuai Pasal 104 UU No 22 Tahun 2009.

Adapun, Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 berbunyi:

"Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."

Pasal 104 UU No 22 Tahun 2009:

"(1) Dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan : memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan, memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus, mempercepat arus Lalu Lintas, memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau e.mengalihkan arah arus Lalu Lintas."

Sedangkan, dari peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda justru mengatur penggunaan skuter di jalur sepeda. Dalam Pergub tersebut, skuter termasuk salah satu sarana transportasi yang boleh melintasi jalur sepeda.

Selanjutnya, ini bunyi Pasal 2 Pergub DKI No 128 Tahun 2019 yakni, Ayat (1); untuk jalur sepeda dipergunakan bagi, sepeda, dan sepeda listrik. Dan Ayat (2) Selain sepeda dan sepeda listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lajur sepeda dapat dilintasi; otopet, skuter, hoverboard; dan/atau, unicycle. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT