test

News

Minggu, 17 November 2019 17:57 WIB

Catat! Pahami Aturan Khusus Naik Kereta Api Bagi Ibu Hamil

Editor: Ferro Maulana

Ibu hamil di dalam kereta api. (Foto: Dok Net)

PMJ - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau untuk masyarakat pengguna kereta api. Hal ini, perunrukkan bagi para penumpang dengan tingkat risiko yang tinggi.

Bersumber dari Twitter resmi Kemenhub @Kemenhub151, Jakarta, Minggu (17/11/2019), dalam menjamin kenyamanan penumpang kereta api, khususnya bagi wanita hamil, orang sakit dan lansia, pemerintah telah menetapkan PM 47 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Khusus bagi wanita hamil, ketentuan batas usia kehamilan yang diperbolehkan untuk naik kereta api juga patut menjadi perhatian ya. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

  1. Diperbolehkan menaiki kereta api untuk usia kehamilan 14-28 Minggu,
  2. Apabila di luar usia kehamilan 14-28 minggu wajib membawa surat keterangan dokter, dan
  3. Wajib didampingi oleh minimal 1 orang pendamping dewasa.

Selain itu, penyelenggara kereta api wajib menyediakan berbagai kemudahan dan fasilitas khusus.

Adapun contohnya seperti menyediakan fasilitas prioritas yang ditempatkan pada ujung kereta dan terdapat informasi untuk mempermudah penumpang dan harus terdapat di KA Perkotaan. (FER).

BERITA TERKAIT