test

News

Selasa, 24 September 2019 13:30 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah dan DPR Sepakat RUU PAS Ditunda

Editor: Redaksi

RUU PAS dirunda sesuai dengan kesepakatan Presiden dan DPR. (foto: Ist)
PMJ- Dalam Rapat Paripurna DPR-RI yang berlangsung Selasa (24/9), terkait Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pemasyarakatan atau (RUU PAS), akhirnya disepakati ditunda. Kesepakatan itu dicapai setelah Presiden RI Joko Widodo meminta agar terkait RUU PAS ditunda dan akan dibahas kembali oleh Anggota DPR RI periode mendatang (2019-2024). Kesepakatan terjadi setelah adanya komunikasi dan juga lobi antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi, serta pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. "Dan dalam lobi kita mendengar penjelasan dari surat pemerintah yang disampaikan Menkumham yang pada prinsipnya meneruskan pandangan presiden tentang perlunya penundaan RUU Pemasyarakatan. Setelah ditanggapi pimipinan komisi III dan seluruh pimpinan fraksi menyepakati pandangan dari Bu Erma Ranik sebagai pimpinan komisi III dan juga ketua Panja Pemasyarakatan," kata Pimpinan rapat paripurna sekaligus Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Kendati demikian, semua fraksi sepakat tetap mendengarkan laporan dari Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PAS Erma Ranik. "Meskipun kita menyetujui penundaan RUU PAS, dalam lobi menyetujui agar pertama sebagaimana jadwal yang ada pimpinan komisi III pimipinan Panja Erma Ranik untuk menyapaikan laporan sebagaimana biasa dan menjawab pertanyaan yang ada," pintanya. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT