test

News

Kamis, 22 Agustus 2019 18:23 WIB

3 Siswi Senior Pelaku Perundungan ke Juniornya Ditahan

Editor: Redaksi

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana saat jumpa pers. (foto: PMJ)
PMJ – Seorang siswi SMK di Bekasi berinisial G (16) mendapatkan kekerasan dari 3 seniornya berinisial D (17), P (17) dan AY (15). Setelah viralnya video kekerasan tersebut, Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan. Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana. “Proses hukum saat ini tiga orang tersangka sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," ucap AKBP Eka di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (22/8/2019). Ketiganya dijerat pasal tentang kekerasan terhadap anak. "Tiga orang tersangka ini kita jerat pasal 80 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," terang AKBP Eka. Meski begitu, Eka menuturkan bahwa peyelesaian secara kekeluargaan tidak menutup kemungkinan dilakukan dalam kasus tersebut. "Mediasi sudah dilaksanakan, ada dari KPAI, ada dari DP3A (Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi), ada dari orang tua, pihak sekolah juga ada, sedang berupaya untuk upaya diversi yang berkaitan dengan kasus ini," ujar AKBP Eka. Sebelumnya beredar video di media sosial yang memperlihatkan korban tengah menjadi korban perundungan (bullying) oleh 3 orang seniornya. Diduga, perundungan terjadi karena pelaku cemburu kepada korban. Dalam video tersebut korban mengalami kekerasan seperti dijambak, ditendang dan ditampar. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT