Rabu, 7 Agustus 2019 15:25 WIB
Jangan Khawatir Perluasan Ganjil Genap, Masyarakat Bisa Gunakan Alternatif Ini
Editor: Redaksi
PMJ- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas beberapa titik ganjil genap (Gage) serta memperpanjang durasi pemberlakuannya. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut bahwa pemerintah telah mempersiapkan angkutan umum kepada masyarakat yang terkena kebijakan ganjil genap tersebut.
"Jadi, jalan yang menjadi perluasan gage (Ganjil Genap) telah disiapkan angkutan publik yang cukup," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir saat dikonfirmasi pmjnews.com, Rabu (7/8/2019).
Nasir menyebut pemerintah telah mempersiapkan angkutan umum yang memadai untuk kebutuhan perjananan masyarakat. Akan tetapi, bagi masyarakat yang tetap ingin menggunakan kendaraan pribadi, terdapat rute-rute alternatif yang juga sudah disiapkan oleh pemerintah.
"Ruas jalan gage yang diperluas merupakan jalan protokol yang dapat ditempuh dengan jalur alternatif yang banyak. Jadi masyarakat tetap bisa memilih angkutan publik atau menggunakan jalur alternatif," jelas Nasir.
Berikut ini ialah rute ganjil-genap di Jakarta selengkapnya (existing dan rute baru) :
1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Medan Merdeka Barat
6. Jl MH Thamrin
7. Jl Jenderal Sudirman
8. Jl Sisingamangaraja
9. Jl Panglima Polim
10. Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
11. Jl Suryopranoto
12. Jl Balikpapan
13. Jl Kyai Caringin
14. Jl Tomang Raya
15. Jl Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jl KS Tubun)
16. Jl Gatot Subroto
17. Jl MT Haryono
18. Jl HR Rasuna Said
19. Jl DI Panjaitan
20. Jl Jenderal A Yani (mulai simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jl Pramuka
22. Jl Salemba Raya
23. Jl Kramat Raya
24. Jl Senen Raya
26. Jl Gn Sahari, dan
Segmen persimpangan terdekat sampai pintu masuk jalan tol dan segmen pintu keluar jalan tol sampai persimpangan terdekat. (Fjr/Gtg-03).