logo-pmjnews.com

test

News

Selasa, 23 Juli 2019 07:00 WIB

Begini Imbauan Polisi untuk Pengendara Motor di Jalan Raya

Editor: Redaksi

Imbauan polisi untuk menaati aturan yaitu memakai helm saat berada di jalan raya. (Foto: PMJ News)
Imbauan polisi untuk menaati aturan yaitu memakai helm saat berada di jalan raya. (Foto: PMJ News)
PMJ - Bhabinkamtibmas Kelurahan Ancol dari Polsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara, Bripka Didik Gunawan, mengimbau pengendara sepeda motor untuk memakai helm di Jalan Parang Tritis VI, Ancol, Senin (22/07/2019). “Walaupun tidak di jalan raya, tapi kami akan pelan-pelan merubah perilaku masyarakat untuk hal yang lebih baik,” tutur Bripka Didik, kepada PMJ News, di Jakarta. Untuk diketahui, pengendara sepeda motor rata-rata tidak menggunakan helm dan pada pagi hari kebanyakan pengendara yang mengantarkan anaknya ke sekolah. [caption id="attachment_33911" align="aligncenter" width="1024"] Imbauan polisi untuk menaati aturan yaitu memakai helm saat berada di jalan raya. (Foto: PMJ News)[/caption] “Dan banyak yang tidak menggunakan helm standar, untuk itu pihaknya akan berusaha memberi pemahaman tentang tata tertib berkendara di jalan,” tutur Bripka Didik. “Kami selalu mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan helm standar saat menggunakan sepeda motor, sehingga kepalanya terlindungi apabila jatuh atau terjadi benturan,” lanjut Bripka Didik. Aturan berkendara, lanjutnya, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, yang salah satunya yaitu mengatur bagi pengendara sepeda motor menggunakan helm standar dan melengkapi surat menyurat. “Aturan itu berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia,” pungkas Bripka Didik. (FER).

BERITA TERKAIT