Kamis, 11 Juni 2020 15:30 WIB
Sengketa Ayam Geprek, MA Tolak Gugatan Ruben Onsu
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ- Gugatan Ruben Onsu terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono terhadap Hak Kekayaan Intelektual terkait bisnis ayam geprek yang dilayangkan ke PN Niaga Jakarta Pusat akhirnya ditolak. Gugatan itu tercatat di nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Pada 13 Januari 2020 lalu. Majelis hakim justru mengabulkan gugatan rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan dari halaman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Rabu (10/6/2020).
Dalam vonisnya, Hakim menyatakan, PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah sah sebagai pemilik dan pemakai pertama untuk merek bisnis I Am Geprek Bensu. Karena merek dagangnya menyerupai merek dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, maka sertifikat pendaftaran dengan nama Geprek Bensu milik Ruben Onsu, dibatalkan.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas," bunyi putusan MA.
"Yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," perjelas putusan.
Permasalahan ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2018. Ruben Onsu sempat menggugat ke PN Niaga Jakarta Pusat pada 25 September 2018. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Namun gugatan tersebut ditolak majelis hakim. Gugatan selanjutnya diajukan lagi oleh Ruben pada 23 Agustus 2019 dan kembali ditolak. (Gtg-03).