test

News

Senin, 10 Juni 2019 19:27 WIB

Menolak Vonis 8 Tahun, Eks Dirut Pertamina Akan Mengajukan Banding

Editor: Redaksi

Kasus korupsi di KPK (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)
PMJ - Terjerat kasus korupsi, Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan menilai dirinya seharusnya bebas dari vonis kasus korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Dirinya merasa bingung lantaran divonis 8 tahun penjara. "Saya itu harusnya bebas, jadi saya tidak mengerti kenapa bisa 8 tahun (penjara)," kata Karen seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Karen mengatakan tidak ada aliran dana yang dinikmati dirinya dalam investasi tersebut. Bahkan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga disebutnya tidak menyatakan ada kerugian negara terkait investasi yang dilakukan Pertamina. "Tidak ada aliran dana dan dari BPK sudah dinyatakan tidak ada kerugian negara. Hanya terus digunakan KAP (Kantor Akuntan Publik) swasta yang dibuat-buat untuk membuat ini seolah-olah ada kerugiannya," ungkapnya. Dia juga berpesan kepada direksi lainnya yang ingin memajukan BUMN berhati-hati dalam mengambil keputusan atau kebijakan. Meski tidak ada aliran dana dan kerugian negara, menurutnya, mereka bisa dikriminalisasi seperti dirinya. "Itu yang paling penting, untuk disampaikan kepada pejabat-pejabat BUMN yang masih aktif karena semua ini bisa 'di-Karen-kan'. Istilah ini akan bergulir, istilah ini 'di-Karen-kan' bisa dilakukan terus," imbuh dia. Terkait hakim anggota Anwar, Karen mengapresiasi keputusannya untuk dissenting opinion atau berbeda pendapat dengan hakim lain. Menurut dia, Anwar adalah hakim yang mengerti dunia bisnis dan korporasi. "Saat ini saya harus mengajukan banding walaupun saya menghormati keputusan majelis hakim. Tapi saya berterima kasih di antara majelis hakim masih ada satu membaca fakta persidangan dengan bukti yang ada. Saya berharap di banding banyak sosok seperti hakim Anwar yang melihat ini secara utuh, holistik, dan lengkap karena fakta persidangan tidak bisa dipotong-potong dan dipenggal, apalagi tidak mengerti materinya," ucap dia sembari menangis. (FJR)

BERITA TERKAIT