logo-pmjnews.com

test

News

Sabtu, 25 Mei 2019 17:22 WIB

Kemenkop UKM Imbau Masyarakat Waspada Rentenir Berkedok Koperasi

Editor: Redaksi

Kasus penipuan kerjasama bisnis. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).
Kasus penipuan kerjasama bisnis. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).
PMJ – Dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri, kebutuhan dana masyarakat untuk memenuhi beragam keperluan meningkat tajam hingga membuat masyarakat mencari pinjaman ke berbagai lembaga keuangan termasuk koperasi. Melihat fenomena tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM pun mengimbau masyarakat agar teliti terhadap koperasi yang menawarkan pinjaman dengan berbagai kemudahan padahal berujung pada jebakan praktik rentenir. Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Suparno mengimbau masyarakat harus waspada dalam memanfaatkan jasa layanan keuangan. Menurutnya, jangan asal butuh karena menjelang Lebaran sampai mengabaikan prinsip kehati-hatian. "Masyarakat harus melihat aspek legalitas dari lembaga keuangan tersebut selain juga harus memperhatikan aspek logis dari produk pinjaman yang ditawarkan," kata Suparno, baru-baru ini. Ia mengingatkan perlu diwaspadai maraknya koperasi yang menjalankan bisnisnya layaknya rentenir dengan memberikan bunga yang tinggi. Walaupun mengatasnamakan sebagai koperasi, tetapi kegiatan para pengelola itu nyatanya jauh dari penerapan aturan yang sebenarnya. "Praktek seperti ini marak jelang Lebaran mengingat kebutuhan masyarakat yang tinggi, terutama di pelosok daerah di mana masyarakat tidak banyak mendapat informasi yang tepat terhadap akses keuangan," paparnya menambahkan. Masih dari penuturannya, ciri rentenir berkedok koperasi di antaranya dengan memberlakukan potongan administrasi yang merugikan dan suku bunga rendah yang palsu. Biasanya koperasi tersebut menawarkan kemudahan persyaratan. Seperti, hanya butuh KTP saja dan melayani masyarakat umum yang bukan anggota koperasi tersebut. Dengan demikian, pihaknya meminta masyarakat  teliti membaca dan memahami mekanisme pinjaman yang ditawarkan. Jangan sampai belum mendapat manfaatnya justru sudah ditagih kembali. Memgingat yang paling sering terjadi yaitu kesulitan membayar pada rentenir yang pertama, lalu masuk jebakan rentenir yang lain. "Bukannya mengatasi kesulitaan keuangan, justru masyarakat  terjebak pada lingkaran rentenir," katanya lagi. Lebih jauh, Suparno menegaskan, koperasi yang benar adalah yang kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas kekeluargaan. Maka masyarakat diperingatkan agar tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga pinjaman, harus memperhatikan berapa bunga yang diterapkan oleh koperasi sehingga tidak kesulitan saat pengembalian. Selain itu, pihaknya pun menyarankan agar masyarakat meminjam pada koperasi dimana mereka menjadi anggotanya. Karena dengan sebagai anggota maka sekaligus sebagai pemilik. Yakni masyarakat berhak mengetahui penentuan bunga pinjaman yang diputuskan dalam RAT sesuai dengan bisnis yang dijalankan koperasi itu untuk mencapai bunga yang rasional, menguntungkan kedua belah pihak dan tidak saling membebani dalam meraih manfaat untuk kesejahteraan bersama sebagaimana tujuan koperasi itu didirikan. (FER).

BERITA TERKAIT