test

News

Selasa, 22 Januari 2019 16:40 WIB

Apresiasi Polda Metro, Pertamina Tegaskan Pengoplosan Rugikan Masyarakat!

Editor: Redaksi

Konferensi pers pengungkapan kasus pengoplosan tabung gas. (Foto: PMJ News)
PMJ – Pihak Pertamina mengapresiasi pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya yang sukses meringkus oknum pengoplos gas elpiji 3 kg bersubsidi di beberapa tempat di wilayah DKI Jakarta. Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III, Dewi Sri Utami menerangkan pengoplosan merupakan tindak pidana. Hal itu disebabkan merugikan masyarakat dan negara. Berdasarkan peraturan, elpiji 3 kg adalah produk yang memperoleh subsidi dari pemerintah atau diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu dan usaha kecil. "Adanya praktek pengoplosan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta subsidi negara yang menjadi tidak tepat sasaran,” ungkap Dewi, di Jakarta, Selasa (22/01/2019). “Pertamina mengapresiasi langkah kepolisian, terutama Polda Metro Jaya yang berhasil menindak oknum pengoplosan elpiji bersubsidi," katanya lagi. [caption id="attachment_9724" align="aligncenter" width="1280"]Konferensi pers pengungkapan kasus pengoplosan tabung gas. Konferensi pers pengungkapan kasus pengoplosan tabung gas.[/caption] Dewi kembali menerangkan, tindakan pengoplosan berbahaya bagi pelaku dan pengguna elpiji yang dioplos karena proses pengisian dilakukan tidak sesuai standar pengisian elpiji Pertamina. Ia pun menegaskan Pertamina mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke aparat yang berwenang, yaitu kepolisian, jika mencurigai adanya tindak kejahatan pengoplosan elpiji 3 kg. Aparat kepolisian merupakan institusi yang ditunjuk sebagai anggota tim koordinasi elpiji 3 kg tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011. Sesuai ketentuan tersebut, lanjut Dewi, kepolisian daerah termasuk dalam keanggotaan susunan tim koordinasi provinsi bersama SKPD terkait, badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian elpiji tertentu, serta dewan pimpinan cabang Hiswana Migas. Pertamina juga mengingatkan kepada seluruh jalur distribusi resmi elpiji untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan elpiji 3 kg. "Kami akan kenakan sanksi tegas apabila ada agen elpiji Pertamina tidak memenuhi ketentuan yang ada. Sebab elpiji 3 kg merupakan barang yang disubsidi oleh negara sehingga penggunaannya diatur agar tepat sasaran," tegasnya. Masih dari keetrangan Dewi, Pertamina telah memasok elpiji 3 kg bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk memastikan pasokan tepat sasaran, lanjut Dewi, perlu adanya pengawasan berkelanjutan oleh stakeholder terkait untuk meminimalisir penyalahgunaan elpiji bersubsidi, termasuk di antaranya pengoplosan dan juga penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya. "Pertamina mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi elpiji 3 kg dengan memberikan laporan apabila ditemukan tindak kecurangan di lapangan disertai dengan bukti ke Pertamina Contact Center 1 500 000," tutup Dewi. (FER).

BERITA TERKAIT